Di Zaman sekarang banyak kita temui berbagai macam perusahaan dari perusahaan Dagang,Manufaktur sampai perusahaan yang Go Public !!!!
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan
dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu,
peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan
pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah
yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika
hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan
maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil
jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya
yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian.
Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan
beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada
perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha
yang beragam.
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa.
Contoh dari
perusaaan semacam
ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur,
dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya
membeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melakukan
pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer,
toko-toko kelontong, toko
serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan
mengolah bahan baku menjadi
barang jadi dan kemudian menjual
bahan jadi tersebut.Contohnya pabrik
sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah
setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi
seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi
orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan
seluruh kekayaan
pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk
persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang
dengan menggunakan
nama bersama. Persekutuan ini ini akan
memperoleh modal dari orang-orang
yang bergabungdidalam persekutuan.
Tiap-tiap oarng yang menjadi
anggota firma bertanggung jawab
sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap
seluruh hutang kepada pihak
ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk
ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya
terdapat sekutu-sekutu
yang memimpin (sekutu komplementer)
dan sekutu-sekutu yang mempercayakan
modalnya (sekutu komanditer).
Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada
sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang
dipercayakan
kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang
mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri yang terpisah
dari pemilik. Pemilik PT adalah
para pemegang saham, dan
tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya
terbatas sebesar
modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu
perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi
dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal
permanen, karena anggotanya
dapat berganti-ganti. Modal koperasi
terdiri dari simpanan pokok, wajib,
dan sukarela yang diperoleh dari
anggota-anggotanya.
Itulah sebagian Jenis dari Perusahaan yang ada di Indonesia semoga bermanfaat bagi para pembaca ^_^
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar